banner 728x250
Hukum  

Kejari Bangka Terapkan Restorative Justice, Terhadap 3 Pelaku Tindak Pidana

banner 120x600

BABEL Online II Bangka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka kembali telah menerapkan Restorative Justice (RJ) berkaitan dengan penyelesaian terhadap 3 pelaku perkara tindak pidana atas nama Adi Chandra, Eki Bahtiar, dan Eka Supendi.

Proses RJ tersebut dilaksanakan di rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri yang berada di Kantor Desa Air Duren Kecamatan Pemali, pada Senin tanggal 10 Nopember 2025.

Informasi tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Herya Sakti Saad, SH, MH, melalui rilis dari PPID Kejari Bangka, kepada Babel Online, Kamis, (27/11/2025) Sore.

Dijelaskan Herya, keputusan penghentian penuntutan diambil setelah kedua belah pihak telah sepakat berdamai tanpa syarat. Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator, tersangka menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, korban menerima permintaan maaf dan menyatakan tidak ingin lagi melanjutkan perkara ke proses persidangan.

“Penerapan restorativr justice dilakukan setelah memenuhi seluruh ketentuan dalam peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020, yaitu ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya pemulihan keadaan semula, serta kesediaan para pihak untuk berdamai,” jelas Herya.

“Restorative justice (RJ) bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga untuk mengembalikan harmoni di masyarakat kita. Dalam kasus ini, kedua belah pihak pun sudah kembali menjalin hubungan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Herya menyampaikan dengan tercapainya kesepakatan damai, Kejaksaan Negeri Bangka resmi telah menghentikan penuntutannya melalui keadilan Restoratif. Masyarakat sekitarnya, menyambut baik langkah ini karena dianggap lebih humanis dan mengedepankan penyelesaian konflik secara kekeluargaan.

“Setelah dilakukannya proses restorative justice kepada ketiga tersangka ini nantinya akan diberikan pelatihan berdasarkan hasil asesmen dinas perindustrian, perdagangan yang mana untuk tersangka atas nama Adi Candra, nanti akan diikut sertakan kedalam pelatihan otomotif di BLK disnaker Provinsi Bangka Belitung, dan untuk tersangka atas nama Eki Bahtiar, akan kita ikut sertakan kedalam pelatihan bidang kuliner yang akan diselenggarakan Dinakerperindag Bangka. Untuk tersangka atas nama Eka Supendi, akan kita ikut sertakan kedalam pelatihan industri kecil dan menengah yang nantinya diselenggarakan Dinakerperindag Bangka,” tukasnya. (AM)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *