banner 728x250
Berita  

Dorong Penyempurnaan Tata Kelola Timah di Bangka Belitung, Ini Pernyataan Ketua Komisi XII DPR RI

banner 120x600

BABEL ONLINE II Pangkalpinang – Masalah tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi perhatian serius parlemen pusat. Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ), menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan regulasi pertimahan guna untuk memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.

​Dalam keterangannya, Bambang Patijaya menyampaikan bahwa penyempurnaan tata kelola adalah proses berkelanjutan. Menurutnya, karakteristik pertambangan timah di Babel sangat unik dibandingkan mineral lain karena memiliki tingkat pelibatan masyarakat yang sangat tinggi, bukan sekadar operasional korporasi besar.

​Bambang menekankan ada dua parameter utama harus dipenuhi dalam perbaikan industri timah saat ini. Pertama adalah pelibatan masyarakat secara langsung, dan kedua adalah penetapan harga yang pantas.

​”Kami sedang menghitung rumusnya seperti apa agar tidak keluar dari aturan. Aspek investasi, fixed cost, variable cost, hingga fuel cost sedang dikaji bersama koefisiennya. Kita harus adaptif dengan regulasi yang ada, tidak bisa lagi menggunakan cara perhitungan lama,” kata BPJ.

​Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Menteri ESDM memberikan dukungan penuh terhadap pembenahan ini. Komunikasi maraton telah dilakukan bersama Dirjen Minerba untuk memastikan mekanisme harga yang keluar nantinya memenuhi regulasi hukum sekaligus menguntungkan penambang rakyat.

​Menanggapi isu mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pria yang akrab disapa BPJ ini meluruskan bahwa hingga saat ini belum ada satupun IPR yang diterbitkan. Ia dapat memahami sikap kehati-hatian Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum.

​”Untuk mempercepat proses ini, Komisi XII bersama dengan Kementerian ESDM telah menetapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR),” jelas BPJ.

​Dengan adanya NSPK ini, daerah yang sudah memiliki ketetapan WPR maka akan memiliki landasan kuat untuk menerbitkan izin secara legal melalui sistem Online Single Submission (OSS).

​Sekitar dua minggu lalu, dalam rapat bersama Wakil Menteri ESDM, telah ditetapkan ratusan titik WPR baru di seluruh Indonesia, termasuk penguatan titik-titik yang sudah ada di Bangka Belitung.

​”Intinya, kita ingin IUPR segera terbitkan setelah Perda rampung. Semuanya akan masuk ke sistem OSS agar transparan dan tidak ada kendala lagi di lapangan,” tukasnya. (Tim SMSI)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *