BABEL ONLINE II Bangka – Komisi II DPRD Kabupaten Bangka kembali undang PT FAL (Fenyen Agro Lestari) untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pertemuan tersebut juga dihadiri Dinas Pangan dan Pertanian (Dinpanpertan).
Hadir dalam pertemuan tersebut, ketua dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Kepala Dinas (Kadis) Pangan dan Pertanian didampingi oleh Kepala Bidang Perkebunan serta perwakilan dari PT FAL.
Adapun RDP tersebut dalam rangka terkait permasalahan Plasma yang ada di wilayah perkebunan milik PT FAL yang hingga saat ini masih menjadi masalah dengan warga masyarakat Kabupaten Bangka, khususnya di Desa Cit, Desa Pugul maupun Desa Silip Kecamatan Riau Silip, Senin (25/1/2026).
Sebelumnya, PT. FAL diduga melakukan pelanggaran hukum terkait atas investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka. Selain mengabaikan kewajibannya terkait Plasma terhadap masyarakat dan menghindari Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), PT FAL yang juga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Hal tersebut terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) II tentang Tata Kelola Perkebunan Sawit di Kabupaten Bangka, beberapa waktu lalu.
Pansus II yang diketuai oleh Ruslina dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka sekaligus Koordinator Pansus, M. Taufik Koriyanto, anggota yakni Yusrizal, Junaidi Surya, Juniar, Aswar, Makmun dan Ahmad Zainudin ini, juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang, Dinas Pangan Pertanian serta BPN/ATR Kabupaten Bangka. Hadir juga pihak manajemen PT. FAL yakni Jonson Purba, Jhony Widyotomo serta sejumlah staf.
Berdasarkan keterangan dan penjelasan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, PT FAL memiliki kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 3.068 hektar yang berdasarkan atasĀ IUP dengan Nomor. 188.45/1705/DINPARPERTAN/2017 tanggal 29 Desember 2017 yang terletak di Desa Cit, Desa Pugul dan Desa Silip Kecamatan Riau Silip.
Keterangan dan penjelasan dari pihak Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka tersebut, juga dibenarkan Jonson Purba selaku General Manager PT. FAL. Dari luas kebun tersebut, PT FAL memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha seluas 155 hektar dan baru menyerahkan kebun plasma kepada masyarakat Desa Pugul seluas 82 hektar yang diperuntukan kepada 634 KK.
Dari hasil RDP yang dilaksanakan pada hari ini, Ruslina sebagai ketua Komisi II Bangka, menjelaskan sebelumnya terkait dengan masalah ini sudah pernah di bahas dalam Pansus Komisi II yang dilaksanakan pada beberapa waktu lalu secara lengkap.
“Jadi pertemuan hari ini adalah kita ingin menjembatani permasalahan perusahaan dengan keluhan masyarakat dan koperasi. Terkait perijinan dan segala macamnya itu, sudah kita pansuskan dan itu sudah sangat jelas sekali,” terang Lina.
Dikatakan Lina, untuk rekomendasi hasil dari pansus kemarin sudah dikeluarkan dan tinggal menindaklanjutinya saja seperti apa. Makanya nanti akan selalu di evaluasi setiap dua atau tiga bulan sekali. Artinya, paling lama 3 bulan.
“Sebelum 3 bulan, kami sudah memberikan peringatan, bagaimana laporannya, supaya kami bisa mengikutinya. Apa saja proses yang sudah mereka jalankan, kalaupun saat ini pihak koperasi menuntut adanya sekitar 179 hektare yang meminta agar di serahkan kepada pihak koperasi. Alasan dari PT FAL, itu bukan HGU, menurut kami itu tidak bisa dijadikan alasan,” ungkap Lina.
“Yang jelas kami harapkan kepada pihak PT FAL bahwa kita bersama dinas terkait pada hari ini, sepakat ingin menyelesaikan serta ingin segera mencari solusi terbaik adanya keluhan dari masyarakat dan juga koperasi. Intinya apabila rekomendasi yang telah kita sampaikan khususnya dari Komisi II DPRD tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan, maka untuk perijinan PT FAL nanti akan segera kami usulkan untuk dicabut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Syarli Nopriansyah, mengatakan intinya Dinpanpertan sepakat dengan apa yang telah disampaikan oleh Komisi II tadi, bahwa pertemuan hari ini untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah dengan pihak koperasi dan masyarakat.
“Kebetulan disana ada kebun yang sudah seharusnya di serah terimakan dan untuk diangkat menjadi plasma atau program dari PKPMS perusahaan PT FAL. Permasalahan saat ini adalah, PT FAL saat inipun sedang mengajukan HGU. Dan di tingkat pusat saat ini, sedang memberlakukan moratorium terkait HGU ini. Sehingga ini akan menjadi hambatan tersendiri, dan kami nanti akan menjadwalkan untuk kita mencari solusinya atas permasalahan ini,” jelas Syarli.
Ditambahkan Syarli, kalau harus menunggu moratorium dari Pemerintah pusat di buka, jelas ini akan menjadi masalah baru, dan koperasi tidak bisa menikmati hasil dari plasma ini. PT FAL maunya masalah inipun harus lewat perbankan, dan jelas hal itupun membutuhkan HGU (Hak Guna Usaha-red).
“Titik masalah inilah, yang akan dibicarakan khusus dan serius di dinas. Dan kebetulan, yang hadir dari perusahaan PT FAL hari ini adalah bukan dari pengambilan keputusan, bukan dari jajaran direksi ataupun pimpinan PT FAL. Yang kami butuhkan, adalah yang bisa mengambil keputusan dan kebijakan,” tukasnya. (AM)

















