BABEL ONLINE II Bangka – Kasus tersangka pungli penerimaan tenaga honorer yang ada dilingkungan Satpol PP Bangka menyeret nama Dodi eks Kabid Damkar memasuki babak baru. Terbaru, kasus tersebut sudah masuk tahap dua dan kini tersangka sudah di pindahkan ke lapas Tuatunu yang ada di Pangkalpinang dari lapas Bukit Semut di Sungailiat, pada hari rabu lalu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Bangka, Oslan Pardede Farningatan, SH, MH, atas seijin Kepala Kejaksaan (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, SH, MH, menyampaikan bahwasanya pada hari rabu lalu tersangka Dodi sudah di pindahkan dari lapas Bukit Semut ke lapas Tipikor Tuatunu yang ada di Pangkalpinang, Jum’at (14/11/2025) Siang.
“Memang selama ini penahanan tersangka kita titipkan di lembaga pemasyarakatan di Bukit semut, Sungailiat. Dikarenakan kasus yang bersangkutan sudah memasuki tahap kedua, maka kita pindahkan ke lapas tipikor Tuatunu Pangkalpinang. Dan alhamdulillah, untuk proses eksekusi pemindahan kemarin berjalan dengan lancar,” jelas Oslan.
Dikatakan Oslan, saat ini tersangka Dodi sudah di lembaga pemasyarakatan Tuatunu, Pangkalpinang. Untuk tahap kedua ini, berkas tersangka sudah lengkap (P21) dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
“Karena ranah kasus ini penanganannya di pidsus dan kasusnya sendiri merupakan kasus Tipikor, maka berkas pelimpahannya di tangani oleh PN Pangkalpinang. Adapun untuk PN Sungailiat, tidak menangani kasus tipikor,” ungkapnya.
Berdasarkan sumber terpercaya yang ada di lingkungan Satpol PP Bangka, bahwasanya tersangka Dodi yang sebelumnya menjabat sebagai kabid Damkar, mulai per 1 Oktober 2025 telah di gantikan oleh pelaksana tugas (Plt-red) Kabid Damkar kepada Sueb.
Adapun pasal disangkakan kepada tersangka Kesatu, Primair Pasal 12 huruf a Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau kedua Pasal 12 huruf b Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Atau ketiga pasal 12 huruf e Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

















