banner 728x250
Hukum  

Pengadilan Agama Sungailiat Ungkap, Tingkat Perceraian Periode 2025 Meningkat

banner 120x600

BABEL ONLINE II Bangka – Pengadilan Agama kelas IB Sungailiat melalui ketuanya mengungkapkan selama kurun waktu periode tahun 2025 perkara perceraian mengalami peningkatan. Dari data di peroleh terdapat 1044 perkara perceraian yang telah di putus oleh PA Sungailiat.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Sungailiat, Muhammad Taufiq Rahmani, S.Ag, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (9/1/2026) Sore.

Dikatakan Taufiq, memang di kurun waktu Januari hingga Desember 2025 berkaitan dengan perkara gugatan perceraian yang di tangani oleh Pengadilan Agama mengalami peningkatan.

“Jadi untuk perkara termasuk perceraian itu ada sebanyak 1044 perkara. Dan selain itu, ada sekitar 44 perkara terkait kebendaan. Jadi total perceraian yang telah di tangani sebanyak 1000 perkara. Sedangkan untuk permohonan lainnya seperti perwalian dan isbat nikah, serta ahli waris dan sebagainya itu ada sebanyak 167 permohonan sudah kita tangani,” jelas Taufiq.

Taufiq mengungkapkan, untuk keseluruhan perkara yang telah di putuskan sebanyak 1241 perkara. Dari 1241 perkara tersebut, Kabupaten Bangka menjadi yang terbanyak, kemudian disusul oleh Kabupaten Bangka Selatan, terakhir Kabupaten Bangka Tengah.

“Dari data yang ada, terdapat 6 perkara naik ke tingkat banding dan sedangkan 2 perkara lainnya naik ke tingkat kasasi. Jadi pemicu utama dari gugatan perceraian itu adalah masalah ekonomi, kemudian perselisihan dan pertengkaran, lalu judi online maupun narkoba dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taufiq, menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ada bahwasanya gugatan perceraian yang masuk Pengadilan Agama Sungailiat itu kebanyakan diajukan oleh perempuan (pihak istri-ted) dibanding pihak laki-laki (suami-red).

“Jadi untuk yang mengajarkan gugatan cerai itu di dominasi oleh istri (perempuan) dibandingkan suami (laki-laki),” tuturnya.

Ditambahkan Taufiq, pengajuan gugatan perceraian atau perkara lainnya bisa melalui dengan pendaftaran secara online.Dan awal tahun 2025 sudah bisa mendaftar secara online. Sedangkan tahun 2024 bagi warga masyarakat masih banyak yang mendaftar melalui Offline.

“Target kita tahun 2026 semua pendaftaran melalui online untuk semua perkara masuk. Tahun 2025 pendaftaran secara online ada sebanyak 94 persen. Keuntungan adanya pendaftaran online, selain cepat dan mudah serta transparan biayanya juga murah dari pendaftaran secara offline,” tukasnya. (AM)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *