banner 728x250
Hukum  

SMSI Bangka Resmi Layangkan Surat Konfirmasi, Ke Kejati Babel Terkait Aset Sitaan di Sungailiat

banner 120x600

BABEL ONLINE II Pangkalpinang – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bangka resmi telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Senin (2/2/2026).

Langkah ini diambil menyusul temuan investigasi lapangan terkait kondisi gudang sitaan tersangka Herman Fu yang cukup mencurigakan.

​Ketua SMSI Bangka, Ahmad Wahyudi, mengungkapkan bahwa aset sitaan yang berlokasi di RT 02 Lingkungan Sudi Mampir, Kelurahan Parit Padang, Sungailiat tersebut diduga telah dimasuki oleh oknum tidak bertanggung jawab.

​“Berdasarkan pantauan kami pada Minggu (1/2), kondisi di lapangan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana baru. Garis Kejaksaan (Kejaksaan Line) telah dirusak, dan juga gembok penyitaan resmi diganti dengan rantai tanpa segel,” ujar Wahyudi usai menyerahkan berkas di kantor Kejati.
Perusakan segel penyitaan bukan perkara sepele. Secara hukum, tindakan melepas atau merusak segel penguasa publik dapat dijerat dengan Pasal 231 KUHP dengan ancaman pidana penjara.

​SMSI Bangka menilai, bahwa lemahnya pengawasan terhadap aset sitaan berupa gudang dan alat berat (excavator) milik Herman Fu ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul kekhawatiran adanya upaya penghilangan barang bukti atau “main mata” dengan pihak-pihak tertentu.

​Dalam surat bernomor 025/SMSI-BKA/II/2026, SMSI mengajukan lima poin krusial kepada Humas dan Jaksa Penyidik Kejati Babel, di antaranya.

• ​Kepastian jumlah unit alat berat di dalam gudang sesuai Berita Acara Penyitaan (BAP) awal.

• ​Langkah hukum Kejaksaan terhadap perusakan segel resmi.

• ​Sistem pengawasan harian terhadap aset negara hasil sitaan.

​“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami ingin memastikan kredibilitas penegakan hukum di Bangka Belitung tetap terjaga. Jangan sampai barang bukti yang seharusnya dalam penguasaan negara justru bebas diakses pihak luar,” tegas Wahyudi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMSI Bangka masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Kejati Babel untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi informasi kepada publik terkait status pengamanan aset tersangka Herman Fu tersebut. (Tim SMSI)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *