banner 728x250
Polisi  

Sudah Terjadi Beberapa Titik Kebakaran, Polsek Sungailiat Giatkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

banner 120x600

BABEL ONLINE II Bangka – Polsek Sungailiat gencar menggiatkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan serta lahan (Karhutla) khususnya di wilayah Kecamatan Sungailiat. Hal tersebut dikarenakan sudah ada beberapa titik kebakaran yang terjadi di wilayah Kelurahan Matras, Jelitik dan Kuday serta Desa Rebo beberapa waktu yang lalu, Selasa (31/3/2026).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sungailiat, Iptu Reza Irawan, SH, MH, seijin Kapolres Bangka, AKBP Dedy Dwitya Putra, S.I.K, H.M, saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya.
Menurut Reza, memasuki musim kemarau serta sudah ada beberapa titik kebakaran di beberapa tempat yang terjadi pertengahan bulan Maret ini, maka dari itu pihak Polsek Sungailiat, gencar menggiatkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan, kebun, lahan, khususnya di wilayah kecamatan Sungailiat dan sekitarnya.

“Kami dari polsek gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi, baik itu melibatkan pihak Kelurahan dan Desa untuk terus kita galakkan juga melalui spanduk himbauan kepada warga masyarakat di wilayah kerja kita (Sungailiat-red),” terang Reza.

“Alhamdulillah, berkat gerak cepat kita dan juga dukungan dari kawan-kawan damkar, BPBD, Satpol PP, pihak Polres Bangka serta perangkat Kelurahan dan Desa kebakaran di beberapa titik yang terjadi kemarin itu dapat kita atasi bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut, Reza menyampaikan pesan kepada warga masyarakat dalam rangka pencegahan kebakaran, menghimbau untuk tidak membakar sampah sembarangan dan
tidak membuang puntung rokok sembarang tempat yang mudah berpotensi kebakaran.

Kemudian, apabila membuka kebun atau lahan perkebunan untuk tidak membakar lahan atau hutan tersebut. Dengan sengaja membakar lahan hutan atau kebun untuk membuka lahan kebun baru.

“Apabila ada masyarakat apapun warga yang mengetahui ada oknum warga atau masyarakat dengan sengaja membakar dan juga sengaja membuka lahan kebun dengan cara di bakar, silahkan laporkan langsung ke kami, atau anggota bhabinkamtibmas kami di lapangan,” jelas Reza.

“Berdasarkan UU RI nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3, barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan dapat di ancam dengan pidana penjara dan paling lama 15 tahun atau denda maksimal 5 milyar rupiah,” tukasnya. (AM)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *