banner 728x250
Hukum  

Tim Kejati Babel Bersama Kejari Bangka, Amankan DPO Junaidi Alias Rahmat

banner 120x600

BABEL ONLINE II Bangka – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka mengamankan terpidana atas nama Junaidi alias Rahmat bin Pajua (buronan) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Bangka, Oslan Pardede, SH, MH, seijin Kajari Bangka, Herya Sakti Saad, SH, MH, melalui rilis resmi dari Kejari Bangka, Senin (1/12/2025) Siang.

Menurut Oslan, penangkapan terpidana DPO tersebut dilakukan pada pukul 00.15 Wib (dini hari) tanggal 1 Desember 2025. Bertempat di kontrakan kubur pasang yang beralamat di lingkungan Sri Menanti, Sungailiat.

“Kami tim intelijen kejari Bangka bersama tim tabur kejati Bangka Belitung dalam hal ini telah mengamankan terpidana Junaidi alias Rahmat bin Pajua. Terpidana tersebut, telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Oslan.

Kemudian, Oslan menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1167/Pan.Mud Pid/2023/1171/2023 tanggal 06 November 2023, berdasarkan surat perintah melaksanakan putusan Nomor: Print-1169/L.9.11.3/Eoh.3/11/2023 tanggal 20 November 2023.

“Menyatakan bahwa terdakwa Junaidi alias Rahmat bin Pajua tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut,” ungkap Oslan.

“Lalu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidi alias Rahmat bin Pajua, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” tambahnya.

Ditambahkan Oslan, setelah dilakukannya penangkapan kemudian terpidana Junaidi alias Rahmat bin Pajua, dibawa ke Kejati Bangka Belitung untuk selanjutnya nantinya akan diserahkan kepada Kejari Bangka, agar segera dilaksanakan eksekusi pidana badan di rumah tahanan negara Bukit Semut kelas II B Sungailiat.

Adapun program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan ini, Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor serta segera menangkap buronan (DPO) saat ini masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan Jaksa Agung juga menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) agar segera menyerahkan diri maupun segera mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (AM)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *