BABEL ONLINE II Pangkalpinang – Sebuah fakta menyedihkan dan ironi yang telah terjadi di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan mungkin satu-satunya hanya terjadi di Indonesia, seorang Wakil Gubernur yang sah di pilih langsung oleh masyarakat di lantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kini hanya jadi simbol pelengkap semata, yang mana garis koordinasi semestinya ada kini sudah terputus, Minggu (15/3/2026).
Garis koordinasi ataupun jalur koordinasi yang terputus tersebut, meliputi berbagai hal, mulai dari struktur organisasi yang ada di Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung, koordinasi dan kolaborasi Forkopimda dan hingga Mitra pihak swasta dan lainnya.
Secara aturan serta perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, bahwa seorang pejabat walaupun terkendala atas suatu permasalahan (kasus hukum) yang dialaminya, dan belum dinyatakan bersalah pada persidangan atau pengadilan dengan putusan inkrah berkekuatan hukum tetap, tetap boleh menjalankan tugasnya seperti biasanya dan tetap mendapatkan perlakuan yang semestinya, dengan garis koordinasi yang semestinya tetap didapatkannya.
Kalaupun Wakil Gubernur tersebut, sudah di nonaktifkan atau di berhentikan sementara dari jabatannya, hanya boleh dilakukan oleh Presiden Republik indonesia, berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan melalui pemberitahuan resmi, dengan surat tertulis di tujukan langsung kepada Wakil Gubernur tersebut.
Dengan mekanisme disampaikan melalui pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung, kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dan bukan dilakukan oleh Gubernur, atau Kepala Daerah untuk menonaktifkan ataupun memberhentikan sementara Wakil Gubernur, seperti beredar pernyataan Hidayat Arsani pada Platform Media Sosial, maupun Podcast di Bangka Pos baru-baru ini.
Pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut sangat jelas, khususnya pasal 83 ayat (1) dan pasal 83 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014, telah mengatur aturan mainnya terkait penonaktifan Wakil Gubernur atau Wakil Bupati.
Apabila surat resmi sudah di keluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, ditandatangani oleh Presiden, tidak mungkin lagi seorang Wakil Gubernur masih berani untuk tinggal di rumah Dinas, dan menggunakan Fasilitas Negara termasuk Mobil Dinas dan lainnya.
Saat dikonfirmasi langsung, Hellyana, pun menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Ia pun tau dan faham aturan bahwa yang berhak untuk menonaktifkan sementara dirinya adalah Presiden, bukan Gubernur ataupun Kepala Daerah.
“Silahkan baca aturan yang ada pada UU nomor 23 tahun 2014, khususnya pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) sudah sangat jelas,” terang Hellyana.
Selama 10 bulan terakhir ini, Hellyana juga merasa, dirinya hanya menjadi simbol atau pelengkap semata di struktur organisasi di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan untuk garis atau jalur koordinasi yang semestinya didapatkannya, sudah terputus.
“Saya juga bingung, saya bertanya-tanya dalam hati kecil saya, apakah saya masih dianggap sebagai wakil pimpinan daerah ini (Bangka Belitung-red). Mengapa saya mau berkomunikasi, berkoordinasi, sudah benar. Kalau saya masih dianggap sebagai wakil Gubernur, mengapa fasilitas didapatkannya tidak sesuai dengan semestinya….?!,” kata Hellyana.
“Termasuk, hak-hak yang memang sudah seharusnya, menjadi hak saya semestinya saya dapatkan. Termasuk tunjangan, dinas luar (DL), sopir, pengawal pribadi (ajudan) jalur koordinasi jelas, fasilitas rumah dinas yang layak, anggaran rumah dinas, maupun fasilitas lainnya,” tukasnya. (AM)

















