banner 728x250
Desa  

Kades Sumbersari Diduga Kerjakan Proyek Langsung, Warga Desak Transparansi Dana Desa

banner 120x600

BABEL ONLINE II Kabupaten Bekasi –
Gelombang kritikan terhadap pengelolaan Dana Desa kembali mencuat dan terjadi di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran. Sejumlah warga tergabung dalam Forum Masyarakat Sumbersari (FORMASI) telah menyuarakan keprihatinannya tidak adanya transparansi penggunaan anggaran serta dugaan pelanggaran dalam prosedur pada pelaksanaan proyek Desa, Hal ini menjadi perhatian Publik, Sabtu (13/12/2025).

Warga menilai pengelolaan Dana Desa semakin tidak terbuka dan jauh dari prinsip akuntabilitas. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan langsung sang Kepala Desa (Kades) di dalam pengerjaan proyek fisik, sebuah praktik dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konflik sarat atas kepentingan.


Dugaan Pelanggaran Prosedur Proyek Desa:

Fokus utama protes warga adalah dugaan Kades Sumbersari terlibat secara langsung sebagai pelaksana proyek. Bukan hanya sebagai pengawas atau pengambil dalam kebijakan. Padahal, sesuai regulasi, Kades tidak diperkenankan menjalankan pekerjaan teknis proyek yang dibiayai oleh Dana Desa.

“Kades dilarang mengerjakan proyek secara langsung. Ada aturan yang melarang konflik kepentingan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegas salah seorang dari anggota FORMASI.

Warga menegaskan bahwa posisi Kades seharusnya terbatas pada fungsinya dalam pengawasan dan pengambilan keputusan. Sementara pelaksanaan teknis proyek wajib diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pihak penyedia jasa, atau kelompok masyarakat ditunjuk secara langsung.

Papan Proyek Dinilai Tidak Sesuai Fakta:

Kecurigaan warga pun semakin menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara papan informasi proyek dan pelaksanaan di lapangan. Meski nama TPK tercantum pada papan proyek, warga pun mengklaim bahwa pengerjaan fisik justru dilakukan langsung sang Kepala Desa.

“Kalau di papan proyek tertulis TPK, tapi yang mengerjakannya pak kades sendiri, itu jelas menyalahi aturan,” ungkap peserta diskusi warga.

Potensi Pelanggaran Regulasi:

FORMASI menilai bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 31 ayat (1), yang melarang para kepala desa melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17, terkait asas kepatutan dan kewajaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 22, tentang larangan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 7, menegaskan larangan keterlibatan langsung Kepala Desa dalam proyek Desa.

Apabila terbukti melanggar, Kades dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Warga Tuntut Keterbukaan dan Salinan LPJ:

Masyarakat Desa Sumbersari kini secara terbuka menuntut keterbukaan informasi publik terkait atas penggunaan Dana Desa. Warga pun mengaku kesulitan memperoleh informasi detail terkait dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan Desa.

“Pengelolaan dana desa sekarang terasa semakin tidak jelas. Jika perlu, kami akan meminta salinan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Itu merupakan hak kami sebagai warga,” tegas anggota FORMASI.

Selain LPJ, warga juga mempertanyakan kejelasan dokumen perencanaan penting seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun struktur dari kepengurusan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.

BPD Diminta Bertindak Cepat:

Sebagai langkah lanjutan, warga berencana menempuh jalur formal, melayangkan surat resmi pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Surat tersebut akan berisi tuntutan agar BPD dapat menjalankan fungsinya dan pengawasannya secara maksimal dan juga meminta klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan yang terjadi.

Warga menegaskan, jika transparansi tidak segera dibuka, maka persoalan ini nantinya akan terus dikawal dan dibawa ke tahapan yang lebih tinggi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (***)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *