banner 728x250

Kadiskes Kabupaten Bangka : Tidak Ada Pembatasan Durasi Hari Rawat Inap

banner 120x600

BABEL ONLINE II Bangka – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bangka menegaskan sesuai aturan regulasi yang di keluarkan oleh BPJS bahwasanya tidak ada pembatasan durasi hari rawat inap pasien bagi para peserta dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-red) baik itu di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta.

Hal ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat terkait dengan adanya batasan hari rawat inap bagi pasien yang memerlukan perawatan jangka panjang, seperti stroke, luka bakar serius, kecelakaan, maupun pasca operasi.

Nora menyatakan bahwa sesuai regulasi, durasi hari rawat inap ditentukan murni dan berdasarkan atas indikasi medis ataupun hasil pemeriksaan dokter spesialis yang menanganinya.  

“Durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan dari tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan atas keinginan dari pasien maupun keluarga dari pasien,” terang Nora.

Nora mencontohkan, seperti stroke yang memerlukan penanganan dengan durasi jangka panjang, tidak masti harus melalui penanganan rawat inap saja, akan tetapi kemungkinan bisa dilakukan dengan cara fisioterapi, dan juga keterbatasan motorik atau fisiknya, yang memerlukan tindakan medis lainnya.

“Jadi dokter yang menangani pasien stroke pastinya berdasarkan indikasi medis atau hasil pemeriksaan yang dilakukannya. Dan penanganan stroke, tidak mesti dilakukan dengan rawat inap saja. Mungkin dengan dilakukan fisioterapi, yang mungkin pasien ada keterbatasan gerak, fisik, dan tidak bisa sembuh dengan sehari dua hari,” ungkapnya.

“Jadi untuk setiap penyakit itu beda-beda cara mengatasi dan penanganannya. Yang pasti setiap dokter spesialis itu pasti punya standar layanan bagi pasien yang di rawat di rumah sakit,” tukasnya. (AM)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *