BABEL ONLINE II Bangka – Pertemuan Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) Provinsi Bangka Belitung dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (DitjenPSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) di Jakarta beberapa hari lalu, dalam rangka menyampaikan aspirasi warga masyarakat nelayan terkait aturan dan kebijakan yang membuat mereka resah, Sabtu (31/1/2026).
Tujuan dari FKNN mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, sebagai tindak lanjut dari kegiatan aksi demo damai yang dilakukan Forum Komunikasi Nelayan Nusantara bersama para Nelayan beberapa waktu lalu, di halaman Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat.
Hal tersebut disampaikan wakil ketua FKNN Bangka Belitung, Afrizal, saat dikonfirmasi Babel Online, Jum’at (30/1/2026) Siang.
Menurut Afrizal, bahwa saat menyambangi Ditjen PSDKP KKP, ternyata ada perwakilan organisasi nelayan juga yang berasal dari 8 Provinsi lainnya juga mendatangi PSDKP.
“Jadi kami dari Bangka Belitung saat kami mendatangi Ditjen PSDKP bertemu dengan kawan-kawan dari Jakarta, Banten, Jawa, NTT, NTB, Kalimantan, Lampung, Maluku. Adapun aspirasi yang mereka sampaikan sama dengan kita,” terang Rizal.
Dikatakannya, Forum komunikasi Nelayan Nusantara dalam pertemuan tersebut ingin mempertegas bahwasanya banyak nelayan yang menolak dan keberatan dengan aturan dan kebijakan yang diterapkan oleh KKP ini terkait pemasangan alat Vessel Monitoring System (VMS). Menurut nelayan KKP tidak adil, dikarenakan tidak adanya klasifikasi mana kapal berukuran besar, menengah dan kecil, semuanya dipukul rata.
“Mungkin kalau aturan itu bisa dibuat lebih sederhana, secara detail, mungkin kita bisa terima. Contoh, kapal besar dengan ukuran GT 30 keatas yang melaut lebih dari 12 mil laut diharuskan pakai VMS. Tidak bisa kita dipukul rata seperti itu. Jelas kalau kapal berukuran menengah ke atas, dari ukuran dan harganya pun berbeda dengan kapal yang berukuran menengah ke bawah pasti sangat berbeda,” terang Rizal.
Terus, lanjut Rizal, kalau kapal nelayan yang berukuran kecil harus dipaksakan dengan pemasangan VMS yang harganya itu cukup mahal, apakah hal itu jelas memberatkan para nelayan kecil.
“Kalau aturan itu tidak segera dirubah atau direvisi, jelas para nelayan kita akan tetap menolak kebijakan itu. Juga terkait dengan PNBP hasil evaluasi, yang mana PNBP ini harus kami bayarkan per semester. Padahal PNBP ini setiap nelayan bongkar muat pun langsung dibayarkan. Dan setiap semester itu ada namanya LPS mandiri atau evaluasi mandiri. Untuk LPS mandiri datanya berasal dari kementerian pusat,” ungkap Rizal.
Rizal pun menyampaikan, pertemuan itupun dipimpin langsung oleh Dirjen PSDKP KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A. Pi, M.M, di dampingi jajaran Ditjen PSDKP. FKNN pun, mengapresiasi pelayanan yang diberikan kepada para tamu yang datang ke mereka.
“Apalagi kami diterima langsung oleh pak Ipunk (nama panggilan Pung-red) Direktur jenderal PSDKP KKP. Kamipun sudah diajak berdialog dan berdiskusi langsung beliau,” ungkap Rizal. (AM)

















