BABEL ONLINE II Bangka – Forum Masyarakat Nelayan Pesisir (Formanpis) Kabupaten Bangka bersama 6 lembaga organisasi, diantaranya ialah Pemuda Abdi Bangsa Babel, Himpa Pucuk Idat Bangka, Forum Nelayan Nusantara Bangka, Pemuda Peduli Ekonomi Babel, Simpul Babel, Peduli Masyarakat Pesisir Bangka serta pelaku perikanan masyarakat Nelayan Sungailiat, Pertanyakan Implementasi Hasil Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilakukan Gubernur bersama Forkopimda maupun Stakeholder terkait lainnya pada 15 Mei 2025 lalu.
Seperti diketahui bersama, memang pada tanggal 15 Mei 2025 lalu Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun Stakeholder terkait lainnya, melakukan rapat koordinasi (Rakor) berkenaan penyelesaian permasalahan Alur Muara Jelitik, yang hingga kini tidak pernah tuntas dalam penyelesaiannya.
Mengutip pernyataan Gubernur Bangka Belitung dalam Rakor tersebut, bahwasanya
Rakor ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang telah lama berlarut-larut.
“Jadi, rapat ini untuk dapat menemukan titik terang, demi rakyat Jelitik. Saya ucapkan terima kasih banyak atas kehadiran para teman-teman Forkopimda,” ujar Hidayat Arsani.
Gubernur dalam kesempatan itupun juga menegaskan bahwa dalam penyelesaian normalisasi alur pelayaran Jelitik ini harus sesuai dengan aturan hukum, termasuk mekanisme yang baik tanpa membuat pendangkalan terhadap alur pelayaran tersebut.
“Harus bikin kesepakatan tertulis agar tidak ada masalah kedepannya,” jelas Gubernur.
Menurut Ketua Formanpis, Heri Ramadhani, saat ini warga masyarakat Nelayan Pesisir bersama 6 Lembaga Organisasi tergabung mempertanyakan implementasi hasil dari Rakor yang dilaksanakan Gubernur dengan para Forkopimda dan Stakeholder terkait lainnya, Rabu (14/1/2026).
“Kami bersama warga masyarakat nelayan, saat ini mempertanyakan implementasi dan kelanjutan dari hasil rakor yang dilakukan oleh Gubernur tahun lalu. Karena kalau kita mempelajari dan melihat akhir pertemuan tersebut, tidak menghasilkan rekomendasi apapun. Jadi ini yang kita tagih khususnya kepada pak Gubernur, saat beliau meninjau langsung kondisi Alur Muara Jelitik tahun lalu,” tegas Heri.
Bahkan, Heri menjelaskan saat meninjau langsung kondisi Alur Muara tahun lalu pun, Gubernur Hidayat Arsani, mengungkapkan bahwa dirinya akan segera mencari solusi dan jalan keluar terbaik untuk penyelesaian Alur Muara Jelitik dengan dengan sungguh sungguh dan dalam waktu yang tidak lama.
“Kalau boleh saya mengutip perkataan pak Gubernur saat itu, kita akan selesaikan dengan waktu sesingkatnya agar rakyat atau nelayan tidak lagi demo. Semoga ada titik terang dengan dengan duduk bersama pihak-pihak terkait, termasuk pemilik IUP,” ucap Heri menirukan ucapan Gubernur.
Lebih lanjut, Heri menyebut, bahwasanya ada perusahaan (PT Pulomas Sentosa-red) yang hingga kini masih berkeinginan melakukan pengerukan di Alur Muara Jelitik tersebut. Bahkan perusahaan itupun sudah mengajukan permohonan ijin lingkungan rencana usaha untuk kegiatan pengerukan KBLI 42914 kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK).
“Bahkan surat yang ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Bangka Belitung tanggal 8 Agustus 2025 nomor surat/660/0459/DLHK terkait tentang persetujuan lingkungan sudah disetujui langsung oleh Gubernur. Artinya PT Pulomas Sentosa saat ini, tinggal mengajukan perijinan berusaha yang baru saja, untuk bisa melaksanakan kegiatan pengerukan di Alur Muara Jelitik,” ungkapnya.

















