BABEL Online II Kabupaten Bangka – Berikut ini penjelasan dari kuasa hukum Menkiong sebagai penggugat setelah merasa lahan sawit miliknya telah di pasang plang oleh tergugat Boy Evidianto yang berada persis di sebelah lahan milik Pondok Tahfidz Darul Qur’an di Air Pengabis Lingkungan Parit I Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Jum’at (10/4/2026).
Pantauan langsung Awak Media dilapangan menyebutkan tulisan yang tercantum dalam plang tersebut berbunyi “Tanah ini milik Boy Evidianto, ST di beli dari bapak Hasanuddin Sekuat Nomor :66/LK/VII/1990. PBB NOP : 19.01.090.006.006-0564.0. Putusan dari PN Sungailiat dalam perkara perdata No. 16/Pdt.G/2020 /PN.Sgl tertanggal 15 Oktober 2020 dan surat PN. Sungailiat Kelas I B Nomor : W7. U2/444/HK.01/1/2022 perihal penjelasan terhadap eksekusi dari putusan perdata Nomor 16/Pdt.G/2020/PN. Sgl tanggal 21 Januari 2022.
Kemudian, dalam kalimat lainnya tertera tulisan “Bila ada pihak lain yang merusak/menanam/beraktivitas tanpa ijin, akan di tindak tegas. Pemilik lahan tidak tanggung jawab atas penertiban yang dilakukan dan akan memproses secara hukum. Segala kegiatan akan didokumentasikan.”
Menyikapi permasalahan kliennya tersebut, Darma Nirmala, selaku kuasa hukum dari Menkiong, menyampaikan status lahan itu sejak di putuskan oleh PN Sungailiat tahun 2020 lalu, kemudian plannya Menkiong ini telah melakukan gugatannya melalui kuasa hukumnya.
“Putusan itu adalah putusan NO atau kata lainnya masing-masing pihak masih dapat melakukan upaya hukum, karena saya baru 2 tahun terakhir ini, diberikan kuasa oleh saudara Menkiong. Maka putusan itu tidak bisa dilakukan upaya hukum biasa baik itu banding atau kasasi. Dan timmingnya untuk hal itu sudah lewat waktunya,” kata Darma.
“Oleh karena itu, saya mempelajari untuk melakukan upaya hukum yang baru, nah untuk upaya hukum baru ini tengah saya pelajari dan segera saya siapkan. Karena ada bukti-bukti memang tidak terhadirkan, pada sidang/perkara pertama. Oleh karena itu, bukti itulah kunci yang mengakibatkan putusan PN Sungailiat, gugatan klien saya di tolak pengadilan. Bukti kunci itu nantinya akan kami hadirkan, pada upaya hukum berikutnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Darma, menjelaskan seiring waktu berjalan pihak lawan tergugat 2 Boy Evidianto, sudah memasang plang di lahan yang di klaim oleh kliennya. Seolah-olah itu objek itu objek yang tidak bersengketa dan objek yang bersengketa.
“Dia (Boy-red) membabi buta untuk tetap memasang plang yang menurut kami itu lahan masih di sengketakan. Tulisan pada objek plang itu, seolah-olah objek itu sudah di eksekusi oleh PN Sungailiat. Berkaitan dengan itu, maka kita layangkan surat ke pengadilan, meminta penjelasan pengadilan apakah objek dengan nomor perkara 16 itu sudah di eksekusi atau belum,” terangnya.
“Kita sudah mendapat jawaban pengadilan tertanggal 20 Nopember 2025, nomornya 4559/PAN.W7-U2/HK2.4/XI/2025 berbunyi pengadilan belum pernah melaksanakan eksekusi dan tidak di eksekusi, itu karena adalah putusan NO. Saudara Boy juga kita somasi, dengan kesadaran dia untuk dapat mencabut plang yang sudah dipasang tadi, karena menurut kami itu melanggar etika hukum sedang kami tempuh,” tambahnya.
Ditambahkan Darma, setelah somasi yang pertama tidak diindahkan, maka akan ada lagi somasi keduanya. Pada somasi kedua nanti, Darma selaku kuasa hukum kliennya akan menantang balik, Boy Evidianto kalau memang tergugat merasa benar, dan juga merasa memiliki lahan tersebut, silahkan laporkan kuasa hukum Menkiong bersama kliennya ke pihak berwajib (berwenang-red).
“Kita juga sudah mendapatkan lagi surat terbaru dari PN Sungailiat, tertanggal 25 Maret 2026 nomornya: 1454/PAN.W7-U2/HK2.4/III/2026 berbunyi, silahkan yang bersangkutan (penggugat-red) untuk dapat melakukan upaya hukum. Surat ini adalah jawaban dari surat yang sebelumnya telah kita layangkan kepada PN Sungailiat terkait agar PN Sungailiat secara persuasif untuk menegur saudara Boy Evidianto, maupun mencabut plang yang sudah terpasang itu,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan dari Boy Evidianto, di hadapan pihak Kelurahan Kuday, Bhabinkamtibmas, Kaling Kuday I, RT dan Kuasa Hukum Menkiong maupun Menkiong sendiri, bahwa pihaknya memang sudah menunggu sejak cukup lama setelah adanya putusan PN Sungailiat, agar supaya tergugat melakukan upaya hukum lainnya, termasuk banding atau kasasi.
“Apa bapak sudah melakukan upaya hukum lainnya termasuk banding, setelah adanya putusan dari PN Sungailiat kemarin. Saya sebenarnya sudah dari kemarin sudah siap, apabila bapak (kuasa hukum Menkiong) itu melakukan banding. Tapi saya tunggu kok tidak dilakukan hal itu, kalau memang tidak puas dengan keputusan dari PN Sungailiat,” tanya Boy kepada Darma.
Boy tetap bersikukuh, bahwa tetap tidak akan mencabut plang pemberitahuan atas kepemilikan lahan sawit yang menurutnya kasus sengketa lahan yang di klaim oleh Menkiong miliknya itu, berdasarkan atas keputusan dari PN Sungailiat, dimenangkan oleh dirinya. Dia menganjurkan Menkiong bersama kuasa hukumnya, untuk silahkan mengajukan upaya hukum lainnya kepada pihak Pengadilan ataupun Kepolisian.
“Saya tidak mau ngomong disini, ya pak. Kalau memang masih tidak puas dan tidak terima, silahkan bapak-bapak mengajukan upaya hukum lainnya. Mau ke pengadilan atau kepolisian, silahkan. Saya tetap tidak akan mencabut plang ini,” tukasnya. (AM)

















