BABEL Online II Bangka – Warga masyarakat khususnya Ibu-ibu yang ada di wilayah Kros Jelitik, Sungailiat sangat berharap kepada aparat penegak hukum (APH) menindak dan memberhentikan aktivitas tambang sebu yang membuat warga menjadi khawatir dan was-was.
Bagi warga, mereka sebenarnya tidak melarang orang untuk menambang akan tetapi, jangan lah melakukan aktivitas tambang sebu di badan jalan ataupun di akses jalan utama mereka yang sering digunakan untuk lalu lalang. Dan apalagi akses jalan tersebut, yang merupakan satu-satunya jalan yang selama ini telah digunakan warga, baik roda dua maupun roda empat.
Yang menjadi kekhawatiran, membuat warga menjadi was-was, bahwasanya semenjak adanya aktivitas tambang sebu tersebut, awalnya tidak merusak akses jalan utama bagi warga yang ingin lalu lalang, lama kelamaan akses jalan warga tadi ikut tergerus dan longsor.
Berdasarkan pantauan langsung Babel Online di lapangan, akses jalan utama awalnya masih bisa dilalui kendaraan roda empat, terkini tidak bisa digunakan lagi untuk kendaraan lewat atau sudah tergerus.
Solusinya dengan membuat jalan baru disebelah jalan utama, yang tergerus dan longsor tadi. Dan hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua, alias motor.
Tampak saat Media ini meninjau lokasi, tidak ada sama sekali aktivitas tambang sebu itu berjalan. Bahkan saat di tanya kepada warga di sekitar lokasi, kenapa TI sebu itu tidak berjalan, warga sekitar menyampaikan bahwa sekitar pukul 10 pagi, Bhabinkamtibmas dari Kelurahan Jelitik telah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pemilik tambang TI sebu, yang diketahui berinisial Aiwa.
Bahkan Ibu Lis (39) warga Kros, Jelitik, menyampaikan bahwa memang benar, tadi pagi sekitar pukul 10 WIB, bahwa Bhabinkamtibmas Kelurahan Jelitik tadi datang ke lokasi, memberikan himbauan dan pemberitahuan kepada pemilik TI sebu, untuk menghentikan aktivitasnya.
“Sebenarnya TI sebu tadi pagi berjalan pak, akan tetapi, sekitar jam 10 pagi ada pak Bhabinkamtibmas Kelurahan Jelitik, kemari. Dan Pak Bhabinkamtibmas, tadi sudah memberikan himbauan informasi agar tidak melakukan penambangan lagi di lokasi. Karena di takutkan, akses jalan kami jadi semakin hancur, bisa putus,” jelas Lis.
Senada dengan Ibu Lis, Ibu Romi (43) menyampaikan menjelaskan, tambang sebu ini, sudah pernah dilaporkannya ke pihak Kelurahan Jelitik, bahkan dirinya langsung mendatangi kantor Kelurahan Jelitik.
“Jadi TI sebu ini punya pak Aiwa, warga kita juga. Padahal TI sebu milik Aiwa itu, sudah pernah di razia oleh Satpol PP. Bahkan pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Sungailiat, sudah beberapa kali, melakukan edukasi, sosialisasi maupun himbauan kepada pemilik tambang. Dan lucunya, setiap ada peringatan maupun himbauan, baik dari kepolisian maupun satpol PP, TI di setop beraktivitas, tetapi 4-5 hari kemudian kembali beroperasi.,” ungkapnya.
Babel Online mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Sungailiat, Iptu Reza Irawan, melalui saluran telepon, seijin Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya Putra, Ia menyampaikan bahwa Polsek Sungailiat sudah pernah memberikan sosialisasi melalui baleho dan spanduk, himbauan langsung ke pemilik tambang langsung.
“Termasuk hari ini juga kita laksanakan patroli rutin, dan tadi kita juga meninjau langsung ke lokasi, karena ada laporan warga. Sudah kita kasih tau, untuk tidak lagi melakukan aktivitas tambang sebu di sepadan jalan yang sering dilalui oleh warga,” ungkap Reza.
Saat di konfirmasi ke pihak Kelurahan Jelitik, Lurah Jelitik, Sri Juniarti, melalui Kasi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tapem) Nanda Pratama, menyampaikan memang ada seorang Ibu-ibu dari warga Kros datang langsung ke kantor Kelurahan Jelitik.
“Selepas ba’da zuhur, seorang Ibu-Ibu warga Kros datang ke kantor kita, dan tujuannya untuk melaporkan terkait adanya aktivitas tambang sebu tersebut. Kamipun memfasilitasi atas kedatangan dan laporan yang disampaikan. Meminta pihak Kelurahan untuk meninjau lokasi, atas adanya laporan tersebut. Kamipun sebelumnya bersama Ibu Lurah sudah pernah meninjau langsung lokasi TI itu,”terang Nanda.
“Atas adanya laporan dari warga Kros tersebut, kami berkoordinasi dengan pak bhabinkamtibmas, Kelurahan Jelitik, pak bhabinkamtibmas juga tadi pagi sudah mendatangi lokasi dan sudah bertemu langsung dengan pemilik tambang sebu. Menurut informasi bhabinkamtibmas, pemilik tambang punya surat ijin, tapi surat ijin di maksud adalah surat ijin tambak ikan, bukan ijin penambangan atau SPK. Ke depannya nanti kami akan berkoordinasi dengan semua pihak, baik bidang aset Pemkab Bangka (BPPKAD), Kecamatan Sungailiat, Polsek Sungailiat, dan unsur lainnya,” tukasnya. (AM)

















