BABEL ONLINE II Bangka – Badan Gizi Nasional (BGN) beberapa pekan lalu telah melaksanakan MoU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dalam isi perjanjian MoU tersebut BGN menekankan bahwasanya pada setiap pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia wajib bekali relawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu pengelola SPPG di Kabupaten Bangka, yakni Yayasan Same-same Berkah, telah lebih dulu menerapkan instruksi yang dikeluarkan BGN pusat, terhadap relawan miliknya, Kamis (18/12/2025).
Dikatakan Kwartanto, dengan sapaan akrab Ko Ato, kepada Babel Online, menjelaskan bahwasanya Yayasan miliknya itu dengan adanya instruksi dari BGN beberapa waktu lalu, telah menjalankan kewajibannya serta telah membekali para relawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya selaku salah satu pengelola SPPG di Kabupaten Bangka, telah lebih dulu untuk menerapkan kebijakan dari BGN. Karena kami intens berkoordinasi dengan pihak BGN khususnya di wilayah Provinsi Bangka Belitung selama ini. Dan kini seluruh para relawan di tempat saya sudah punya BPJS ketenagakerjaan,” terang Ko Ato.
Bahkan menurut Ko Ato, pihaknya pun jauh sebelum dapur MBG (SPPG-red) itu running pengajuan BPJS Ketenagakerjaan itu sudah diajukan ke pihak BPJS ketenagakerjaan di wilayah Bangka Belitung.
“Jadi kami tidak khawatir, seluruh relawan kami di dapur Gizi kini sudah ada BPJS dan sudah bisa menggunakannya. Jadi untuk relawan kita plus ahli gizi dan akuntan kita termasuk tenaga bantu lainnya berjumlah sekitar 53 orang itu semuanya punya BPJS,” tukasnya. (AM)













