banner 728x250
Hukum  

Awas Menghina Pejabat Negara, Terkena KUHP dan KUHAP Sudah Berlaku

banner 120x600

Oleh : Henri Subiakto
Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.

BABEL ONLINE II Bangka – Siap-siap bagi para Jurnalis maupun warga masyarakat yang sering menggunakan Media Sosialnya mulai tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi pada hari ini.

Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan terbaru terkait dengan larangan penghinaan terhadap Presiden serta Wakil Presiden, atau Lembaga Negara. Beberapa tahun kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun sekarang ini norma larangan pidana ini ada lagi di KUHP baru sehingga bisa menjerat banyak orang khususnya bagi yang kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden.

Definisi di KUHP Baru terkait “Menyerang kehormatan ataupun Martabat” memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengkritik pemerintah, maupun demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.

Selain larangan ujaran kebencian pada Presiden/Wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yang dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen.

Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata “Anjing” “Babi”, “Bajingan red”) mulai sekarang bisa dapat terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal inipun dianggap multitafsir dan juga bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku dalam ekspresi sehari-hari atau aksi protes.

Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama, penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas.

“Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik maupun ekonomi,” terangnya.

Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi “Superpower” hingga meningkatkan risiko Abuse Of Power atau makin represif melebihi sebelumnya.

Kurangnya persiapan implementasi yang termasuk aturan turunan belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas,” ujarnya.

KUHAP baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan.

Kekhawatiran umum lain, kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru “Restorative Justice.”

Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya pengguna hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.

“Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.” jelasnya.

Namun banyak disuarakan oleh pendukung UU baru ini (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.

Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah trend kemunduran demokrasi sekarang ini.

“Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar dapat lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelas pun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah,”tukasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *