banner 728x250
Hukum  

Permohonan Uji Materiil PP No 11 Tahun 2023, Telah Terdaftar di Mahkamah Agung

banner 120x600

BABEL ONLINE II Bangka – Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Yasa LAW FIRM, Attorney AT LAW yang beralamat di Gedung Arva lantai 5 Jalan RP Soeroso No. 40 BC, RT 002/RW 002 Kel. Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat telah melayangkan permohonan hak uji materiil terkait PP Nomor 11 tahun 2023 kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Berdasarkan situs dari laporan Mahkamah Agung secara online, tertanggal 2 Februari 2026 dengan nomor berkasnya 12 P/HUM/2026 atas pemohon IR. H.A Chairil Anwar, M.M, dkk, telah masuk ke Mahkamah Agung RI, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Iskandar, selaku Ketua DPW FKNN Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa memang benar Draft Permohonan Hak Uji Materiil terkait dengan PP Nomor 11 tahun 2023 telah terdaftar di laporan online dari Mahkamah Agung RI tertanggal 2 Februari 2026 yang lalu.
“Jadi memang benar, draft permohonan hak uji materiil terkait dengan PP No 11 tahun 2023 sudah masuk ke MA. Melalui Yasa Law Firm, sudah ada 7 kuasa hukum yang menangani uji materiil tersebut. Antara lain, Nirwansyah Ridwan, SH, Riswal Saputra, SH, MH, Irwin,l SH, Azham Idham, SH, Risqi Muallif, SH,  Muhammad Wahyu, SH, M. Shofi Ariandi, SH,” terang Kandar.

Dikatakan Kandar, melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) yang berada di Makassar, telah secara resmi melalui kuasa hukumnya mendaftarkan Draft Permohonan Hak Uji Materiil tersebut ke Mahkamah Agung.

“Laporan sudah disampaikan langsung oleh ketum bersama sekjen kita melalui kuasa hukumnya. Yaitu bapak Ir H. Andi Chairil Anwar, M.M, ketum kita, dan juga Muzawwir, S.Pd, M.Pd, sebagai sekjen kita,” tuturnya.

Adapun pokok Draft Permohonan Hak Uji Materiil itu, memohon kepada yang mulai Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk dapat memeriksa dan/atau mengadili permohonan hak uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur terhadap Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No 45 tahun 2009.

Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dan sebagaimana terakhir diubah dengan paragraf 2 pasal 27 undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. (AM)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *