banner 728x250
Hukum  

Kejari Bangka Gelar Pemusnahan Barang Bukti, Berasal Dari 40 Perkara Tindak Pidana

banner 120x600

BABEL ONLINE II Bangka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka gelar pemusnahan barang bukti atas perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan atas putusan dari pengadilan. Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan dari 40 perkara ditangani oleh Kejaksaan tahap III pada Triwulan IV di tahun 2025.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain, Ganja seberat 1,48 Kg, Ekstasi seberat 4,89 gram, Sabu seberat 260,95 gram, 4 buah Handphone, 2 jenis sajam dan senjata api dan juga barang bukti lainnya, Kamis (20/11/2025).
Menurut penjelasan Kajari Bangka, Herya Sakti Saad, SH, MH, kepada Babel Online, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejari Bangka pada hari ini merupakan sekumpulan hasil dari perkara yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Bangka telah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan atas keputusan dari pengadilan.

“Jadi atas perintah pengadilan dalam hal ini hakim telah memerintahkan kita melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah inkrah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tujuan lainnya agar barang bukti ini tidak dapat di pergunakan lagi untuk kegiatan apapun,” terang Herya.

Ditambahkan Herya, adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 40 perkara tindak pidana yang telah berhasil ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bangka.

“Adapun 40 perkara tindak pidana tersebut, meliputi perkara narkotika, perkara terkait asusila, dan tindak pidana umum,” tukasnya. (AM)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *