banner 728x250
Berita  

Berdasarkan Permendagri Nomor 37 2018, Ini Aturan Main Jabatan Dewas dan Direktur BUMD

banner 120x600

BABEL ONLINE II Bangka – Berikut ini aturan main untuk posisi dan komposisi jabatan seorang Dewan Pengawas ataupun Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018 dalam setiap pasalnya, Jum’at (28/11/2025).

Khususnya di Kabupaten Bangka dalam hal pengangkatan maupun pelantikan personil Dewan Pengawas (Dewas) maupun Direktur BUMD dilakukan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) merupakan kepala daerah dalam hal ini adalah Bupati Bangka. Termasuk dalam menerbitkan surat keputusan pengangkatan Dewan Pengawas maupun Direktur BUMD.

Terkait Permendagri Nomor 37 tahun 2018, Babel Online mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut, kepada seorang Dewas yang ada di BUMD Kabupaten Bangka, dalam hal ini Perumda Air Minum Tirta Bangka, Irfan Arfandi.

Irfan membenarkan, bahwasanya memang benar berdasarkan Permendagri nomor 37 tahun 2018, aturan main untuk komposisi, jumlah personil, serta jabatan Dewas dan Direktur BUMD semuanya telah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.

“Jadi permendagri nomor 37 tahun 2018 ini, menjelaskan tentang pengangkatan serta pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris maupun anggota direksi badan usaha milik daerah (BUMD),” terang Irfan.

Dikatakan Irfan, dalam menetapkan serta melantik maupun menerbitkan SK Dewas dan Direktur BUMD adalah kepala daerah, dalam hal ini Bupati Bangka sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Memang BUMD di bawah naungan dari pemerintah daerah (Pemda) baik Provinsi, Kabupaten ataupun Kota. Kalau kita untuk di Kabupaten Bangka, KPM kita pak Bupati Bangka, saat ini di pimpin pak Feri Insani,” terangnya.

Sesuai regulasi, berdasarkan atas pasal 16 jumlah anggota Dewan Pengawas maupun jumlah anggota Direksi BUMD di tetapkan oleh KPM. Untuk jumlah Dewan Pengawas harus sama dengan jumlah anggota Direksi BUMD. Dalam hal ini jika Direktur BUMD itu di jabat oleh satu orang, maka untuk Dewas harus satu orang yang berasal dari pejabat pemerintah daerah (ASN).

“Jadi pada pasal 16 ini, jelas komposisinya, apabila jabatan direktur BUMD di jabat oleh satu orang, maka dewas juga harus satu orang dari unsur pejabat ASN,” kata Irfan.

Kemudian, lanjut Irfan, dalam regulasi pasal 17, adapun jumlah Dewan Pengawas yang lebih dari satu orang, boleh terdiri dari satu orang pejabat ASN, satu orang lagi boleh dari unsur Independen (di luar ASN).

“Begitu juga untuk dewan pengawas yang terdiri dari 3 orang, 1 orang unsur pejabat ASN, sedangkan 2 orang unsur independen (di luar ASN). Tetapi kembali lagi, maunya KPM dalam hal ini Bupati Bangka, seperti apa..?! Mau pakai 1 dewas, atau 2 dewas atau 3 orang dewas,” tukasnya. (AM)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *