BABEL Online II Kabupaten Bangka – Saat melakukan konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka pun mengungkapkan berdasarkan laporan masuk ke Kejari Bangka bahwasanya lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) yang ada di Kecamatan Puding Besar saat ini masih ada pihak yang mengelola lahan perkebunan tersebut.
Padahal sebelumnya, meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) sudah ada dan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut telah dinyatakan bersalah, akan tetapi dugaan ada pihak-pihak yang saat inipun masih ada yang mengelolanya, saat ini penyelidikan masih berjalan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Bangka, Herya Sakti Saad, SH, MH, di hadapan awak media saat sesi konferensi pers, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, saat ini pihak Kejari Bangka sedang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka. Klasternya ada penyelidikan dan penyidikan.
“Kita juga sudah meminta keterangan terkait tata kelola kebun kelapa sawit terkait PT NKI. Kita juga saat ini sudah mengumpulkan data dan keterangan, apakah memang nantinya ada alat bukti yang bisa kita lakukan penyidikan,” jelas Kajari.
Berkaitan dengan update sebelumnya, terkait PT NKI setelah adanya putusan dari MA, semua yang terlibat dan telah dinyatakan bersalah, sudah di hukum.
“Kita sekarang ingin mengetahui, siapa saja yang saat ini masih bekerja di PT NKI ini. Karena ada laporan masyarakat yang masuk ke kita, terkait dengan PT NKI, yang mana lahan perkebunan sawit itu sudah dinyatakan bersalah oleh MA, akan tetapi masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan dan mengelola lahan itu. Kita ingin melihat, apakah perusahaan perusahaan itu memiliki ijin atau tidak mereka melakukan pengelolaan lokasi tersebut, ini yang akan kita selidiki dulu,” tukasnya. (AM)

















