BABEL ONLINE II Bangka – Ratusan Nelayan Sungailiat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan Nusantara atau FKNN besok pagi siap menggelar aksi demo meminta pemerintah mencabut PP Nomor 11 Tahun 2023 terkait dengan penangkapan ikan terukur, Minggu (4/1/2026) Malam.
Informasi tersebut disampaikan langsung Ketua Koordinator Aksi lapangan, Iskandar kepada Babel Online.
Menurutnya, gerakan aksi demo rencananya di pusatkan di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat. Adapun untuk estimasi massa besok sekitar lebih kurang 500 orang.
“Jadi PP nomor 11 tahun 2023 merupakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tentang penangkapan Ikan terukur, yang mengatur pengelolaan perikanan di Zona penangkapan Ikan terukur. Dengan adanya PP ini jelas sangat memberatkan kami para nelayan kecil ini,” terang Iskandar.
Dikatakan Iskandar, sebagai informasinya, bahwa seluruh Nelayan tergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan Nusantara akan melakukan aksi keberatannya atas tindakan Suspen Penerbitan SLO bagi kapal perikanan dibawah 30 GT.
“Menuntut Pemerintah, khususnya PSDKP menerbitkan SLO bagi kapal perikanan ukuran lebih kecil di bawah 30 GT yang berizin pusat, tanpa persyaratan pemilik memasang terlebih dahulu VMS di Kapal,” jelas Iskandar.
“Sebab UU No. 31 tentang Perikanan jo. UU No. 45 tentang Perikanan, UU Cipta Kerja, sebagaimana telah di ubah dengan paragraf 2 Pasal 27 Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang, di mana dalam Pasal 68 dijelaskan bahwa ; Pemerintah berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana pengawasan termasuk VMS,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iskandar, mengungkapkan terkait adanya aturan tersebut, jelas akan berdampak kepada Nelayan kecil.
“Dampak implementasi penangkapan ikan terukur (PIT) bagi nelayan sebagai berikut:
*Berkurangnya hasil tanggapan nelayan dan dikarenakan satu zonasi wilayah itu hanya bisa maksimal 4 bulan pertahun. Kerena perubahan iklim dan cuaca.
*Penurunan hasil tangkapan diakibatkan ruang gerak terbatas, yang cenderung hasil tangkapan menurun dan ketidakpastian
pendapatan dan kesejahteraan ekonomi dan akan menambah angka pengangguran jika nelayan hanya dibatasi 1 zonasi saja.
*Sedangkan kapal yang aktif, beroperasi di Indonesia berjumlah 6.807 kapal berukuran 30.GT ke bawah. Dan ABK berjumlah 6-8 orang perkapalan. Perkiraan yang di rugikan dalam hal tersebut, sekitar 13.610 pemilik kapal dan 54.440 ABK.
*Nelayan harus memenuhi target, atas pengutan hasil perikanan sebagaimana peraturan Kepmen KP nomor 98 tahun 2021 nelayan di targetkan melunasi SPP/PHP 15 juta hingga 35 juta per tahunnya. Ketika ingin melakukan perpanjangan surat ijin penangkapan ikan, tergantung pada alat penangkapan, ukuran dan jenis kapalnya.
*Pembelian alat VMS yang dibebankan kepada nelayan akan menambah nilai pada operasional nelayan ber kisaran 20 juta dengan Airtemnya. Yang notabennya bukan kebutuhan nelayan itu sendiri melainkan kebutuhan KKP. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
*Perkiraan kerugian nelayan bagi yang beroperasi dan tidak beroperasi nilai yang harus di bayarkan 35 hingga 40 juta. Dan termasuk dengan target dan Airtem VMS per tahunnya. Maka dikalikan dengan 6.807 jumlah kapal sama dengan 272.280.000 Milyar. (AM)

















