banner 728x250
Hukum  

Kejari Bangka Jebloskan Kabid DKP Inisial AR Bersama Fr, Kuasa Pencairan BBM Subsidi Ke Bukit Semut

banner 120x600

BABEL ONLINE II Bangka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka akhirnya telah menetapkan tersangka dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan BBM subsidi nelayan untuk tahun 2023-2025 untuk Dinas Perikanan Kahupaten Bangka.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejari Bangka lewat alat bukti yang telah dikumpulkan serta pemeriksaan keterangan dari banyak saksi, Senin (26/1/2026) Malam

Alhasil salah satu Kabid di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka inisial Ar dan Fr selaku kuasa pencairan untuk rekomendasi BBM bersubsidi nelayan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ttersebut.

Dalam press release yang berlangsung di kantor Kejari Bangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus mengatakan, dalam penanganan perkara ini, Tim penyidik Pidsus telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi untuk nelayan inisial Ar dan Fr.

“Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana pendistribusian yang telah dilakukan kedua tersangka itu dinilai tidak tepat sasaran,” jelas Herya.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut penyidikan menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai 1,4 miliar dari tahun 2023-2025 atas pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

“Kerugian tersebut berdasarkan atas penghitungan yang dilakukan DKP Provinsi Babel,”jelasnya.

Dengan ditetapkannya Ar dan Fr sebagai tersangka, penyidik pidsus pun langsung melakukan penahanan terhadap keduanya terhitung malam ini (26/01/2026) hingga 20 hari kedepan.

“Jadi mulai malam ini keduanya kita tahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Kelas IIB hingga 20 hari ke depan,” terangnya.

Kejari menegaskan, dalam penanganan perkara ini ditemukan indikasi lain, dan tak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka lainnya.

“Semuanya bergantung pada hasil proses penyidikan,” ungkapnya.

Kajari menambahkan, penanganan perkara yang dimaksud merupakan pelaksanaan dari adanya surat edaran Jampidsus terkait penanganan perkara korupsi berhubungan dengan hajat hidup oramg banyak pada sektor energi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak (AM)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *