BABEL Online II Kabupaten Bangka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 55 perkara dari periode bulan November 2025 hingga bulan Juni 2026, Rabu (24/6/2026).
Adapun barang bukti di musnahkan tersebut, meliputi ganja yang seberat 18,35 Gram, dan Sabu-sabu 536,389 Gram, Ekstasi seberat 163,98 Gram, lalu Handphone, senjata tajam, serta satu set alat tambang ilegal.
Informasi tersebut, disampaikan langsung oleh Kajari Bangka, Herya Sakti Saad, di hadapan Awak Media, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini, baik berdasarkan keputusan dari pengadilan Negeri Sungailiat, serta pengadilan tinggi Bangka Belitung, maupun putusan Mahkamah Agung.
“Selain mengeksekusi barang bukti, pastinya kami sebelumnya sudah melaksanakan eksekusi terhadap pelakunya ataupun terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Kajari.
“Nah hari ini, telah kita agendakan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk dari pelaksanaan tugas dan pungsi kami dalam melaksanakan tugas ini. Di mana jaksa penuntut umum, mempunyai tugas di dalam melakukan eksekusi yang mana hal ini telah di amanatkan oleh undang undang,” tambahnya.
Ditambahkan Herya, ada 55 perkara yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 30 perkara. Lalu perkara yang menarik, yang juga di tangani oleh Kejari Bangka, yaitu tambang ilegal (TI).
“Dimana barang bukti perkara TI itu, seperti yang bapak maupun ibu bisa lihat di hadapan kita, satu set alat kerja tambang ilegal (TI) tadi yang sebentar lagi akan kita musnahkan,” tukasnya. (AM)

















