BABEL Online II Kabupaten Bangka – Jagat pemberitaan di Kabupaten Bangka, khususnya untuk di wilayah Sungailiat, belakangan dihangatkan oleh isu miring yang menerpa salah satu dari pengusaha timah bernama Akbar.
Narasi yang berkembang di media sosial dan beberapa media online telah menyudutkan Akbar, di mana mengaitkannya dengan kepemilikan CV TGV secara sepihak tanpa data dan bukti otentik (data terperinci), Sabtu (27/6/2026).
Menanggapi hal tersebut, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Secara de facto, Akbar merupakan pemilik dari perusahaan mitra resmi PT Timah Tbk bergerak di bidang penambangan pasir timah, bukan seperti apa yang dituduhkan dalam pemberitaan miring baru-baru ini.
Pengawasan ketat pun, dilakukan oleh PT Timah Tbk, melalui Security (PAM PT Timah Tbk-red) di lokasi IUP CV TGV, maupun saat dilakukan pengiriman pasir timah dari tempat Gudang CV TGV, hingga Gudang PT Timah.
CV TGV punya SPK serta Legalitas yang sah, yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk. Kalau Selama ini Ilegal, mungkin sudah tutup, serta tidak mungkin lagi beroperasi.
Aktivitas pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bukanlah hal baru. Sektor ini telah menjadi tulang punggung ekonomi warga selama ratusan tahun.
Pasca-guncangan kasus korupsi timah Rp271 triliun yang sempat membuat pertumbuhan ekonomi Babel merosot tajam, kehadiran mitra resmi PT Timah Tbk pun dinilai krusial untuk memulihkan daya beli masyarakat, sebagai bagian sektor penopang perekonomian terbesar di Provinsi ini.
Akbar, menjelaskan bahwa tudingan miring terhadap aktivitasnya sangat menyudutkannya, padahal apa yang dilakukannya pun murni agar supaya dapat menggerakkan ekonomi akar rumput (perekonomian bagi warga tingkat bawah).
“Selama ini apa yang kami lakukan adalah agar dapat membantu untuk perekonomian masyarakat lokal tetap hidup, sehingga mereka bisa hidup layak dan merasakan manfaat sumber daya alam di tanah tempat kita sendiri,” ujar Akbar.
Realitas di lapangan menunjukkan hampir seluruh wilayah yang saat ini berpotensi adanya Timah digarap oleh masyarakat demi memenuhi kebutuhan hidup dan bagi keluarga.
Akbar pun, menekankan pentingnya sinergitas antara para penambang, pengelola, mitra, serta pemerintah. Menurutnya, secara fisik tidak ada logo atau tanda yang membedakan antara pasir timah legal dan ilegal jika sudah diangkat dari bumi, saat di eksplorasi.
Oleh karena itu, kehadiran kolektor resmi atau mitra PT Timah berfungsi sebagai wadah penampung agar hasil kerja keras penambang lokal dapat terserap secara sah dan juga bertanggung jawab. Jika rantai serapan ini diputus, masyarakat kecil akan kesulitan membiayai keluarga mereka.
Menatap ke depan, Akbar menaruh harapan besar pada realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang baru saja di resmikan oleh daerah.
”Kami berharap dengan munculnya Wilayah Pertambangan Rakyat bagi (WPR) nanti, tidak ada lagi istilah timah ilegal. Mari sama-sama kita bersinergi. Masyarakat kita butuh penghidupan, dan kehadiran mitra serta kolektor resmi adalah harapan bagi kemakmuran Bangka Belitung yang lebih sejahtera,” tukasnya. (tim)











