BABEL Online II Kabupaten Bangka – Ketua Pengadilan Tinggi (PTA) Provinsi Bangka Belitung telah meresmikan
Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Pengadilan Agama Kelas IB Sungailiat, Jum’at (8/5/2026).
Hadirnya PTSP tersebut, salah satunya merupakan terobosan dan inovasi yang dilakukan dalam memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat di Kabupaten Bangka pada khususnya, dan masyarakat Bangka Selatan dan Tengah pada umumnya.
Kepada Babel Online, ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Muhammad Taufiq Rahmani, S.Ag, menyampaikan bahwa PTSP ini sebenarnya sudah cukup lama direncakan untuk hadir, kurang lebih 2 tahun belakangan ini memang menjadi fokus PA Kelas IB Sungailiat, dalam hal memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Bangka.
“Dan alhamdulillah, niat kita pada hari ini sudah tercapai. Dengan telah diresmikannya PTSP ini oleh pak ketua PTA kita,” jelas Taufiq. Ini berkat dukungan dan sinergi dari seluruh lapisan dari tingkat bawah hingga level pimpinan yang ada di PA Sungailiat, dan mendapatkan dukungan juga dari PTA Provinsi Bangka Belitung, maupun mitra kami yang ada di Bangka Selatan dan Tengah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Taufiq, menjelaskan dengan hadirnya PTSP ini, seluruh pelayanan di PA Sungailiat, nantinya dilayani di loket khusus, untuk masyarakat, pengunjung, yang ingin mendapatkan pelayanan PA Sungailiat.
“Jadi bagi warga atau pengunjung yang ingin mendaftarkan gugatannya ataupun perkaranya, hingga dengan produk hasil putuskan sidangnya, semuanya di layani di loket PTSP kita. Namanya juga satu pintu,” ungkapnya.
Sementara itu, disisi lainnya ketua PTA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. H. Khaerudin SH, M. Hum, mengatakan PTSP merupakan pelayanan satu pintu, satu kesatuan semua pelayanan yang telah disediakan oleh Pangadilan Agama Sungailiat.
“Kenapa ruangan PTSP kita hadirkan untuk warga masyarakat khususnya bagi mereka pencari keadilan..?!. Karena ini untuk menghindari, antara para pegawai yang ada di PA Sungailiat, dengan para warga pencari keadilan. PTSP ini khusus untuk ruangan pelayanan masyarakat,” terang Khaerudin.
“Disini juga kami tekankan, ruangan PTSP ini dilarang untuk hilir mudiknya para pegawai, baik saat masuk kerja dan pulang kerja. Intinya pegawai yang tidak bertugas di PTSP, dilarang untuk masuk,” tambahnya.
Jadi, lanjut Khaerudin, demi memberikan pelayanan terbaik dan p’rima khususnya bagi warga pencari keadilan, salah satu hadirnya PTSP yang hari ini tadi telah di resmikan.
“Jadi salah satu untuk kita mewujudkan zona integritas pengadilan yang bersih dan transparan, serta bebas korupsi dan kolusi adalah dengan hadirnya PTSP ini. Seperti kita ketahui, mungkin selama ini image masyarakat kita, terhadap adanya pengadilan ini seperti apa…?!. Jadi kita tidak ingin lagi adanya citra buruk serta negatif terhadap pelayanan pengadilan,” tukasnya. (AM)

















