Belinyu, – Permasalahan judi seakan menjadi permasalahan pelik yang sulit untuk diberantas. Untung besar yang diiming-imingi diawal membuat judi seakan menjadi hobby baru yang menjanjikan kemenangan sesaat.
Kendati razia pekat (penyakit masyarakat) kerapkali dilakukan oleh aparat terkait, namun kegiatan ini seakan terus memiliki variasi baru yang membuat masyarakat terkecoh. Hukuman atas pelanggaran KUHP pasal 303 tentang tindak pidana perjudian seakan tidak kunjung membuat pelakunya menjadi jera.
Seperti yang terpantau oleh awak media Babelonline.Click, pada hari Jumat (06/09/2024), di Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, suatu kegiatan yang diduga perjudian kodok-kodok dilakukan secara terang-terangan oleh sejumlah pria dewasa.
Dengan diterangi oleh beberapa lampu berwatt besar, mereka mengelilingi sebuah meja. Sesekali yang kebagian giliran melemparkan dadu. Sorak sorai ramai terdengar ketika salah satu pemain berhasil meraih angka keberuntungan. Begitu seterusnya hingga tempat tersebut tutup pada pukul 2 dinihari.
Secara terpisah, awak media kami mendapatkan informasi dari warga sekitar, aktivitas perjudian yang terjadi tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal tersebut telah terjadi dalam waktu yang cukup lama. Warga yang meminta agar identitasnya dirahasiakan ini mengeluhkan, bahwa ia kerapkali merasa terganggu oleh suara-suara bising dari para pemain judi.
“Pulang kerja capek, niatnya mau istirahat malah tidak bisa, Pak, karena mereka kalo lagi seru teriak-teriak gak tau waktu”, keluhnya.
“Saya khawatir, Pak, kalau terus dibiarkan. Anak-anak remaja dekat sini jadi tertarik ingin ikutan main. Ini bisa merusak masa depan mereka, lama-lama bisa mencuri demi bisa pasang slot”, tambahnya.
Ia kembali berpesan ,
“Kami minta pak polisi, untuk segera ditindak, karena ini bahaya Pak, kalau terus dibiarkan”
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau bahkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Entah apakah karena pengusaha tempat perjudian tersebut memiliki backingan sendiri, atau sedang dilakukan strategi untuk menuntaskan aktivitas perjudian ini agar tidak terus terulang.
Perjudian secara jelas dilarang dalam agama. Orang yang bermain judi dihukum menurut delik tindak pidana judi, Pasal 303 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
(Sari)











